Badan Usaha Milik Desa
BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga usaha yang dibentuk dan dimiliki oleh desa, dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, dengan tujuan meningkatkan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta mengelola potensi dan aset desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan
Nama Lengkap
Jabatan