+1 234 567 8

pemdes@citalahab.desa.id

Permohonan Online

Anda dapat mengajukan secara permohonan online

Produk Warga

Jelajahi produk lokal buatan dari para warga kami untuk Anda

Lapor/Aduan/Saran

Anda dapat melaporkan aduan dan memberi saran maupun kritik

SOP PPID

Terakhir Diperbarui: 28 Agustus 2023

I. PENGANTAR

  • Tujuan: Untuk memastikan bahwa prosedur keterbukaan informasi dilaksanakan dengan konsisten, efektif, dan sesuai dengan hukum.
  • Ruang Lingkup: Menyampaikan, menerima, mengolah, dan menyediakan informasi publik.

II. PENYEDIAAN INFORMASI SETIAP SAAT

  1. Identifikasi Informasi:
    • Identifikasi jenis informasi yang harus selalu tersedia.
    • Sertakan tanggal pembuatan dan sumber informasi.
  2. Pembaruan Informasi:
    • Periksa dan perbarui informasi paling lambat setiap 3 bulan sekali.
    • Pastikan semua data sesuai dengan fakta terkini.
  3. Publikasi Informasi:
    • Publikasikan pada website desa atau papan informasi publik.
    • Berikan panduan penggunaan jika diperlukan.

III. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

  1. Penerimaan Permintaan:
    • Terima permintaan melalui formulir resmi atau email.
    • Catat tanggal penerimaan dan identitas pemohon.
  2. Evaluasi Permintaan:
    • Evaluasi permintaan dalam 5 hari kerja.
    • Pastikan permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penyediaan Informasi:
    • Siapkan informasi dalam 10 hari kerja setelah persetujuan.
    • Beritahukan biaya jika ada, dan cara pembayarannya.
  4. Penolakan Permintaan:
    • Sertakan alasan penolakan secara tertulis.
    • Berikan informasi tentang mekanisme banding.

IV. PENGELOLAAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

  1. Identifikasi Informasi Dikecualikan:
    • Identifikasi informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
    • Catat alasan pengkecualian.
  2. Penanganan Permintaan Informasi Dikecualikan:
    • Tolak permintaan dengan memberikan alasan tertulis.
    • Berikan panduan tentang mekanisme banding jika ada.

V. PENGADUAN DAN SARAN

  1. Penerimaan Pengaduan dan Saran:
    • Terima pengaduan/saran melalui kotak saran, email, atau formulir online.
    • Catat dan akui penerimaan dalam 3 hari kerja.
  2. Penanganan Pengaduan:
    • Evaluasi pengaduan dalam 7 hari kerja.
    • Berikan tanggapan atau tindakan yang diperlukan dalam 14 hari kerja.

VI. MONITORING DAN EVALUASI

  • Audit Internal: Lakukan audit internal setiap tahun untuk menilai kepatuhan dan efektivitas SOP.
  • Pembaruan SOP: Tinjau dan perbarui SOP setiap 2 tahun atau sesuai kebutuhan.

VII. PENUTUP

  • Komitmen PPID: Setiap anggota PPID wajib memahami dan menjalankan SOP ini.
  • Pelatihan: Berikan pelatihan berkala kepada anggota PPID terkait SOP ini.